Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

my tweeps

Senin, 25 Juni 2012

AFTA


AFTA
(Asean Free Trade Areas)




A.  Pengertian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota.
B.   Anggota
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatuke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha,  tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.
C.   Sejarah
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
D.  Tujuan
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
E.   Manfaat
·        meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
·        Menjalin kerjasama dengan Negara lain
·        Memperkenalkan atau memasarkan produk Indonesia pada Negara lain
F.    Dampak
·        Perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang
·        Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN.
·        Meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan.
·        meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
G.  Lain-lain
·       Produk-produk yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA
Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).
·       Klasifikasi produk dalam skema CEPT
a)      Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :
1) Jadwal penurunan tarif
2) Tidak ada pembatasan kwantitatif
3) Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam   waktu 5 tahun.
b)     General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb.
c)      Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT.
d)     Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).
·       Komitmen AFTA
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di  antara   negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.
·       kelembagaan CEPT-AFTA
Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.








separador

0 komentar:

Posting Komentar

Flaming Arrow Glitter Purple Yang ini untuk cursor berekornya ::

Followers