AFTA
(Asean Free Trade Areas)
A. Pengertian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah
kawasan perdagangan bebas
ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun
hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota.
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota.
B. Anggota
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi,
ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia,
Malaysia,
Filipina,
Singapura
dan Thailand.
Vietnam
bergabung pada 1995,
Laos
dan Myanmar
pada 1997
dan Kamboja
pada 1999.
AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru
tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke
dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan
tarif AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA
adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatuke Thailand, Thailand menjual
radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual
kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak
dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.
C. Sejarah
ASEAN Free Trade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya
AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan
dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun
(1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat
lagi menjadi tahun 2002.
D. Tujuan
Tujuan
AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan
menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi
dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
E.
Manfaat
·
meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
·
Menjalin kerjasama dengan
Negara lain
·
Memperkenalkan atau
memasarkan produk Indonesia pada Negara lain
F.
Dampak
·
Perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara
yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang
·
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN
untuk memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan
negara-negara non-ASEAN.
·
Meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara
signifikan.
·
meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
G.
Lain-lain
· Produk-produk yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA
Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan
produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi
produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive
dikecualikan dari skema CEPT).
·
Klasifikasi produk dalam skema CEPT
a)
Inclusion List (IL), yaitu
daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :
1)
Jadwal penurunan tarif
2)
Tidak ada pembatasan kwantitatif
3)
Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam
waktu 5 tahun.
b) General Exception List (GEL),
yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena
dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat,
kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai
barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Contoh : senjata dan amunisi,
narkotik, dsb.
c) Temporary Exclusions List (TEL).
Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk
dimasukkan dalam skema CEPT.
d)
Sensitive List, yaitu
daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed
Agricultural Products = UAP ).
·
Komitmen
AFTA
AFTA dicanangkan dengan
instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002,
mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4
program, yaitu :
1.
Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5
persen.
2. Penghapusan
hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan
hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama
untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk
serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan
lokal sebesar 40 persen.
· kelembagaan CEPT-AFTA
Menteri-Menteri
Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk
Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Dewan
AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap
inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.
0 komentar:
Posting Komentar